Sidang Tuntutan Aa Umbara, Jaksa Singgung Korupsi Juliari Batubara

Jabarplus.com – Bupati Bandung Barat Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dalam tuntutannya, jaksa KPK bahkan menyinggung perkara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/10/2021). Jaksa awalnya membuka dengan narasi upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana pandemi COVID-19.
“Sungguh sesuatu yang mengusik perasaan kita semua yang terdalam. Di tengah usaha keras pemerintah dalam penanggulangan bencana Pandemi COVID-19 ini masih saja ada pihak-pihak yang tidak mempunyai nurani mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan kroni-kroninya di tengah penderitaan masyarakat Indonesia akibat pandemi COVID-19 ini,” ucap Jaksa.
Jaksa kemudian menyinggung kasus eks Mensos Juliari Batubara yang juga sama terjerat perkara bantuan COVID-19. Jaksa bahkan menyebut kasus Aa Umbara sebagai transformasi dari perkara Juliari.
“Demikian juga dalam perkara ini, terjadi transformasi perbuatan pidana dalam bentuk yang lain bukan dalam bentuk tindak pidana suap sebagaimana yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun dalam pengadaan paket bansos berupa pengadaan sembako di Kabupaten Bandung Barat terkait penanganan COVID-19 tahun 2020, Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan turut serta dalam pengadaan tersebut, mengambil alih peran PPK dengan menunjuk langsung penyedia kegiatan yang bukan kepada pelaksana yang kompeten di bidangnya,” kata Jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Aa Umbara ini sudah bertentangan dengan amanat surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan barang/jasa penanganan COVID-19. Dalam praktiknya, Aa Umbara menunjuk M Totoh Gunawan yang notabene rekan dekatnya serta melibatkan Andri Wibawa selaku anak kandungnya.
“Bahwa sangat miris dan mengusik perasaan terdalam kira semua terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat bersama Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan ini di satu sisi masyarakat miskin Kabupaten Bandung Barat berjuang di tengah keterbatasan ekonomi dan menghadapi maut akibat pandemi COVID-19, sedangkan di sisi lain Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan malah dengan lega mencari keuntungan dalam pengadaan paket bansos berupa sembako di Kabupaten Bandung Barat,” tutur Jaksa.
“Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat dalam melakukan perbuatan tersebut telah menggadaikan integritasnya dan mengkhianati amanah rakyat Kabupaten Bandung Barat dengan mencari keuntungan serta melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa menambahkan.
Terpisah, Rizki Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara justru bertentangan dengan narasi Jaksa KPK. Rizki mengatakan bahwa yang dilakukan kliennya justru memenuhi kebutuhan masyarakat di Bandung Barat.
“Artinya pengadaan ini sebenarnya tidak ada niatan Bupati mengkhianati rakyat, yang ada Bupati bertujuan, berniat membantu masyarakat. Di samping itu ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak tercover APBD, kan Bupati itu membeli sekalipun dengan menyicil. Tindakan Bupati itu langkah yang diambil untuk membantu masyarakat. Jangankan yang telah didata Dinsos, yang tidak kebagian Bupati ambil langkah bagaimana terbantu juga,” ujarnya.
“Jadi tidak ada terpikirkan dalam persidangan tindakan Bupati menyengsarakan rakyat. Penilaian kami kembalikan ke masyarakat,” kata Rizki menambahkan.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). Dalam tuntutannya, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK.
Source : Detik News