Ragam Cara Wisatawan Kelabui Petugas Demi Lolos Ganjil Genap Puncak Bogor

Jabarplus.com – Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, tetap menjadi tujuan wisata warga Jabodetabek sejak pelonggaran PPKM Level 3 diberlakukan. Akibatnya, masyarakat tumpah ruah hingga membuat jalan raya di kawasan Puncak Bogor macet parah dan viral di media sosial.
Banyak pihak yang menyesalkan kondisi keramaian di kawasan Puncak karena masih masa pandemi dan khawatir timbul klaster baru. Kondisi Puncak Bogor saat itu bahkan sempat jadi sorotan Presiden Jokowi.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor kemudian bersepakat melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap untuk kendaraan menuju kawasan wisata Puncak. Tujuannya, menekan mobilitas manusia dan meminimalisir kerumunan di kawasan Puncak.
Uji coba ganjil genap dilakukan setiap akhir pekan dimulai Jumat (3/9/2021)-Minggu (5/9/2021) dan Jumat (10/9/2021)-Minggu (12/9/2021). Tak hanya ganjil genap, wisatawan tujuan Puncak juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin di setiap check point penyekatan ganjil genap.
Namun nyatanya, sistem ganjil genap yang diuji coba pada Jumat (3/9/2021)-Minggu (5/9/2021) tidak menyurutkan warga untuk tetap keluar rumah dan berwisata ke kawasan Puncak. Ribuan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 dari arah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang tetap saja menyerbu Puncak.
Dari data yang diterima, sedikitnya 2.320 kendaraan diputar balik pada Jumat (3/9/2021)-Sabtu (4/9/2021) karena nopolnya tidak sesuai aturan ganjil genap.
Polisi Amankan 12 Pengendara Gunakan Nopol Palsu Demi Lolos Ganjil Genap PuncakKasat lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan banyak warga yang nyeleneh dan nekat melakukan hal melanggar hukum hanya demi lolos pemeriksaan di titik penyekatan ganjil genap Puncak. Salah satunya, menggunakan nomor polisi (nopol) palsu di kendaraannya.
“Kita juga menemukan terhadap beberapa kendaraan yang mencoba melakukan modus-modus tertentu untuk mengelabui petugas, diantaranya menggunakan pelat nomor palsu, untuk itu kami tindak dan kami berikan teguran berupa tilang. Total yang ditindak ada 12 kendaraan sejak awal ujicoba ganjil genap di Puncak,” kata AKP Dicky di Pospol Gadog, Sabtu (12/9/2021).
Data yang dihimpun detikcom, pada hari pertama uji coba ganjil genap, polisi sempat mengamankan kendaraan motor honda beat di titik penyekatan Rainbow Hill. Jalur Rainbow Hill ini merupakan jalur alternatif di kawasan Sentul Bogor menuju Puncak tanpa harus melewati Simpang Gadog.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelat nopol yang digunakan di motor honda beat merupakan pelat nopol kendaran Yamaha Nmax. Pengendara asal Jakarta itu sengaja meminjam pelat kendaraan lain agar lolos di penyekatan ganjil genap. Polisi memberi tindakan, kedua pengendara ditilang dan diminta putar balik untuk kembali ke Simpang Gadog dan GT Ciawi. Salah satu kendaraan yang ditilang yakni, mobil mini cooper. Mobil yang tergolong mewah itu terjaring petugas selepas GT Ciawi karena nomor polisinya mencurigakan. Mobil dengan Nopol B 129 itu hendak melaju ke arah Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan STNK mobil tersebut, terungkap bahwa nomor polisi mobil itu palsu. Kepada pengemudi, polisi memberi sanksi berupa penilangan.
Mobil lainnya yang kedapapatan menggunakan nopol palsu adalah mobil toyota Rush warna putih bernopol D 1983. Mobil ini diamankan petugas saat akan melintas di pos penyekatan ganjil genap di Simpang Gadog. Setelah diperiksa surat-surat kendaraannya, terungkap bahwa nopol yang digunakan adalah nopol palsu.Selain itu, polisi juga melakukan penilangan terhadap sebuah mobil bertuliskan ambulance yang melawan arus di titik penyekatan ganjil genap menuju Puncak di Simpang Gadog. Sambil membunyikan sirine kencang, mobil bernopol B 1382 melaju di lajur kanan menuju Puncak Bogor.
Setelah diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak membawa pasien dan surat-surat kendaraannya tidak sesuai peruntukannya. Polisi kemudian memberi sanksi tilang dan meminta pengemudi ambulans memutar arah kembali.
“Kita juga menemukan terhadap beberapa kendaraan yang mencoba mrlakukan modus-modus tertentu untuk mengelabui petugas diantaranya menggunakan pelat nomor palsu, untuk itu kami tindak dan kami berikan teguran berupa tilang. Total yang ditindak ada 12 kendaraan,” terang Dicky.
Atas perbuatannya, Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 287.Dalam pasal itu disebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”Untuk sanksinya kena Pasal 280 dan Pasal 287, denda tilang 1 juta,” sebutnya.
Source : Detik News