
Bandung, Jabarplus.com – Hasil Rapat Umun Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Artdeco Sejahtera Abadi berbuntut panjang, Syefrin salah seorang komisaris yang diberhentikan dalam RUPS-LB akan membawa persoalan ini ke jalur hukum baik perdata maupun pidana.
Syefrin ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa ia secepatnya akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN atas hasil RUPS Luar Biasa PT Artdeco Sejahtera Abadi dan juga akan melaporkan indikasi dugaan perbuatan tindak pidana oleh oknum direksi Bank BJB dan oknum pengurus YKP ke Kepolisian Republik Indonesia atas sangkaan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan serta pendeskriditan secara subjektif.
Dijelaskan olehnya, alasan pemberhentian dirinya dari komisaris PT Artdeco belum ada urgensinya, mengingat capaian kinerja yang tergolong baik
Di lain pihak, pengganti yang ditunjuk sebagai salah satu komisaris adalah mantan Direksi Bank Syariah yang baru menjabat 1 tahun lebih dan sudah mengundurkan diri, dan ini menjadi sebuah tanda tanya besar?
Sementara itu, Toto Susanto selaku Ketua YKP Bank BJB menolak untuk diwawancarai. Toto beralasan bahwa berita yang diturunkan sebelumnya dirasakan sudah cukup.
Dari jawaban Toto Susanto terkesan membenarkan apa yang menjadi permasalahan hasil RUPS LB sebagaimana yang apa yang dipermasahkan oleh Sefrin.
Senada dengan Toto, Buyung Zaenal dan Roni Susalit, komisaris yang diberhentikan menolak untuk diminta tanggapannya dengan alasan bahwa ia menerima hasil RUPS Luar Biasa dan menyarankan untuk mengkonfirmasi Notaris Yeni.
Sesuai arahan Buyung Zaenal, redaksi menghubungi Notaris Yeni, namun Notaris Yeni menolak untuk diwawancara dengan alasan notaris tidak boleh memberikan keterangan tentang akta yang dibuatnya dan menyarankan agar langsung menghubungi pihak Artdeco.
redaksi berupaya menghubungi Hendi Roahendi selaku Direktur Utama PT Artdeco Sejahtera Abadi, namun beliau belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Ichan-86)