Aset Rumah Terdakwa Monang Saragih akan segera dikembalikan ke Para Korban

Bandung, JabarPlusĀ – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Mantan bos radio Hamonangan S Simanurung alias Monang Saragih secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bisnis investasi, serta menjatuhkan hukuman 3 tahun. Monang dijatuhi hukuman sesuai Pasal 378 KUHPidana.
Penipuan bisnis investasi ini dilakukan Monang dengan cara mendirikan Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskum) yang bergerak di investasi budidaya Kesemek dan Jabon.
Menanggapi Vonis Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Korlap Korban Penipuan Investasi Monang Saragih Saudara Dadang Hermawansyah ketika ditemui ditempat kerjanya tadi siang (26/02/2020) mengatakan bahwa sangat kecewa atas putusan hukuman pengadilan Negeri Bandung yang hanya 3 tahun seharusnya bisa lebih dari 3 tahun. Ungkap Dadang
Dadang juga menambahkan akan terus berjuang dan mengawal untuk aset yang telah dikuasai secara hukum oleh para nasabah untuk segera di proses secara hukum agar dikembalikan kepada para nasabah. Penguasaan aset ini di dasari kerja jerih payah para korban yang tergabung di naungan Korlap Dadang Hermawansyah. Adapun aset yang telah diproses dalam tahap AJB ialah di komplek Alam Asri Residence Jalan Ciawitali, Kota Cimahi. Proses AJB ini atas kesepakatan Terdakwa Monang Saragih dengan Para Korban pada waktu lalu. Tambah Dadang yang saat ini juga sebagai Pengurus Keluarga Besar BBC-Skills
Kasus ini bermula ketika Monang Saragih Setelah mendirikan Kopjaskum, anggota yang dalam dakwaan jaksa sebanyak 152 nasabah itu menyetorkan uang ke rekening atas nama Kopjaskum. Para nasabah menyertakan duit investasi masing-masing Rp 1 juta untuk 4 pohon Jabon dan Kesemek.
Sementara bila investasi 5 pohon Rp 1 juta untuk jangka waktu Tiga tahun, penyerta modal akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu dan dalam waktu Tiga tahun mendapat Rp 5 juta. (C86)